Perona Makanan yang Datang dari Serangga, Apa Halal? Ini Pembicaraannya

Perona Makanan yang Datang dari Serangga, Apa Halal? Ini Pembicaraannya

Sariagri - Seorang bakal menambah perona makanan untuk membuat cantik performa makanan. Kebanyakan orang bakal menambah bahan warna makanan asal dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela dan ada banyak kembali.

Tidak cuman berbahan alami saja, ternyata ada semacam serangga yang di gabung dengan zat tertentu akan menciptakan warna merah tua dan jadi opsi sebagai bahan warna makanan dan kosmetik. Zat warna itu diambil dari type serangga Cochineal. Selanjutnya, bagaimana hukum kehalalannya pemakaian zat bahan warna dari serangga itu?

Menurut arahan Madzhab Syafi'i, pemakaian serangga buat bahan konsumsi hukumnya haram. Oleh karena itu, zat bahan warna yang diambil dan dibentuk dari yang haram, karenanya hukumnya haram juga.  Memiliki arti produk pangan, beberapa obat serta kosmetika yang gunakan zat perona dari Cochineal ini lantas jadi haram juga disantap umat.

Tentang hal penglihatan Imam Syafi'i serta Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Lantaran dia tergolong Khabaits (hewan yang memuakkan), searah yang mengandung ayat yang maknanya: "... Dan dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/memuakkan," (Q.S. 7:157).

Saran Imam madzhab yang lainnya menentukan hukum yang beda sebab prinsip dan evaluasinya semasing.   halal bihalal Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu disebutkan Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) serta juga ada yang darahnya tak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut banyak Fuqoha (beberapa pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, jadi bangkainya ialah najis. Sementara itu yang darahnya tak mengucur, bangkainya ditetapkan suci.

Diluar itu, juga ada saran yang ulama menyaksikan serta menganalogikan, serangga ini terhitung type belalang. Dan beberapa Fuqoha udah sependapat kalau belalang hukumnya halal berdasar pada ketentuan dari Hadits Nabi SAW.

Cochineal yakni type serangga yang tak  mencelakakan, juga bisa digunakan selaku sumber zat perona makanan. Itu maknanya hewan ini punya kandungan bahan yang bagus.

Banyak ulama fikih  sependapat, bangkai serangga yang darahnya tak mengucur itu suci. Karena itu, pemakaian serangga Cochineal itu terang tak ada soal

Beragam penglihatan banyak imam serta fuqaha jadi rujukan banyak ulama pada kajian kehalalannya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana beberapa ulama sependapat memastikan fatwa halal buat bahan produk bahan warna makanan minuman dari serangga Cochineal.

Ada beberapa pemikiran sebagai prinsip Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga macam ini memiliki kandungan nilai faedah dan kebaikan untuk manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan di kelembapan dan gizi makanan dan tidak dipahami tersedianya toksin yang mengkhawatirkan dari Cochineal.